Beberapa Kaidah-kaidah Fiqih yang Digunakan Secara Umum
Ada beberapa kaidah-kaidah fikih yang terdapat di dalam
kitab-kitab kaidah yang dianggap mencakup pula kepada berbagai kaidah fikih
secara umum, antara lain sebagai berikut:
1.
الاجتهاد لا ينقض بالا
الاجتهاد
“Ijthad yang
telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Maksud kaidah ini adalah suatu hasil ijtihad pada masa
lalu, tidak berubah karena ada hasil ijtihad baru dalam suatu masalah kasus hukum
yang sama. Hasil ijtihad yang lama masih tetap berlaku pada masa itu, dan hasil
ijtihad yang sekarang berlaku pada masa sekarang, seperti dikatakan oleh Umar
bin Khattab:
تلك
علي ما قضين وهذا علي ما نقضئ
“Itu
adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan
sekarang”.
Alasannya adalah karena hasil ijtihad yang kedua
tidak berarti lebih kuat dari hasil ijtihad yang pertama. Apabila hasil ijtihad
yang pertama harus dibatalkan oleh yang kedua maka akan menimbulkan
ketidak-adilan hukum. Contohnya: seorang hakim dengan ijtihadnya menjatuhkan
hukuman kepada seorang pelaku kejahatan ta’zir dengan hukuman tujuh tahun.
Kemudian dalam kasus yang sama, datang lagi pelaku kejahatan, tetapi hakim
menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena ada pertimbangan-pertimbangan
lain dari si hakim yang berbeda dengan pertimbangan pada pelaku yang pertama.
Jadi bukan keadilannya yang berbeda, tetapi pertimbangan keadaan dan hukumnya
yang berbeda, maka hasil ijtihadnya pun berubah, meskipun kasusnya sama.
2.
اذا اجتمع أمران من جنس
واحد ولم يختلف مقصودهما دخل أحدهما فئ الأخر غالبا
“Apabila bersatu dua perkara dari satu jenis dan maksudnya
tidak berbeda, maka hukum salah satunya dimasukkan kepada
hukum yang lain”
Maksudnya apabila dua perkara itu, jenis dan tujuannya sama, maka cukup dengan melakukan salah satunya.
Contohnya: apabila berkumpul antara bersuci karena haid dan bersuci karena ada
hadas besar, maka cukup dengan sekali mandi.
3.
الرضئ بالشيء رضئ بما يتولد منه
“Ridha atas sesuatu berarti ridha pula dengan akibat yang muncul
dari sesuatu tersebut”
Maksudnya, apabila orang telah ridha terhadap sesuatu, maka ridha
menanggung resiko akibat dari hal tersebut.
4.
الواجب لا يترك الا لواجب
“Sesuatu
yang wajib hukumnya tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu yang wajib
lagi”
5.
ما
لايتم الواجب الا به فهو وجب
“Sesuatu
kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan adanya sesuatu hal,
maka sesuatu hal tersebut hukumnya wajib pula”
Maksud
kaidah ini adalah apabila suatu kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali
dengan adanya perbuatan atau hal lain maka perbuatan tersebut atau hal tersebut
wajib pula dilaksanakan.
6.
ما
حرم استعماله حرم اتحاده
“Apa
yang haram digunakannya, haram pula didapatkannya”
Maksudnya
adalah apa yang haram digunakannya, baik dimakan, diminum, atau dipakainya,
maka haram pula mendapatkannya.[1]
7.
النعمة
بقدر النقمة والنقمة بقدر النعمة
“Kenikmatan
disesuaikan dengan kadar jerih payah dan jerih payah disesuaikan dengan
kenikmatan”
Dengan
kata lain, keuntungan diukur dengan pengorbanan dan pengorbanan diukur menurut
keuntungan. Potongan pertama dari kaidah ini sering diungkapkan dengan “Al-ujrah
bi qadri al-masyaqqoh” artinya upah diukur dengan jerih payah/kesulitan.
Makin sulit mencapai sesuatu makin tinggi nilai yang didapat. Makin berat
godaannya, makin besar pahalanya.
8.
لامساغ
للاجتهاد فئ مورد النص
“Tidak
diperkenankan ijtihad pada tempat yang telah ada nashnya”
Nash
yang dimaksud disini adalah adalah ayat-ayat Al-qur’an dan Al-hadis Nabi
sebagai sumber hukum. Dalam ilmu hukum dapat diartikan, “apabila teks hukum
sudah jelas, maka tidak perlu ada penafsiran-penafsiran. Arti lain dari kaidah
ini adalah pada nash-nash yang sudah jelas, dalam arti sudah qath’i wurud dan
dalalah-nya sudah disepakati.
9.
الميسور
لا يسقط بالمعسور
“Suatu
perbuatan yang mudah dijalankan, tidak menggugurkan yang sukar dijalankan”
Maksud
kaidah ini adalah suatu perbuatan yang diperintahkan untuk dilakukan, harus
dilakukan sedapat mungkin yang kita sanggup lakukan.
10.
ما
حرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة
“Apa
yang diharamkan karena sad al-dzari’ah (menutup jalan kepada yang mafsadah)
dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”[2]
11.
الحقوق
لا يجوز فيها الا ما يجوز في الحكم
“Hak
tidak bisa ditetapkan kecuali yang ditetapkan oleh hukum”
Contohnya: tidak cukup untuk menetapkan hak dengan satu
saksi meskipun adil (dalam utang piutang), tetapi harus ditetapkan oleh dua
orang saksi seperti disyariatkan oleh ketentuan hukum.
12.
الحريم
له حكم ما هو حريم له
“Hukum
untuk menjaga sesuatu sama dengan yang dijaga”
Kaidah
ini berhubungan dengan kehati-hatian untuk menjaga hal-hal syubhat agar tidak
terjatuh kepada yang haram.
13.
ذكر
البعض ما لا يتجزء كذكر كله
“Menyebutkan
sesuatu yang tidak bisa dibagi, seperti menyebutkan keseluruhannya”
Maksud kaidah
ini adalah apabila seseorang menyebutkan sebagian sesuatu yang baru kita pahami
manakala disebutkan keseluruhannya, maka menyebutkan sebagiannya itu seperti
menyebutkan keseluruhannya.
14.
كل
شرط مخالف أصول الشريعة باطل
“Setiap
syarat yang menyalahi dasar-dasar syariah adalah batal”
Kaidah
ini berlaku dalam semua bidang fikih, baik dalam ibadah mahdhah, munakahat,
waris, muamalah, siyasah, jinayah, dan peradilan. Adapun yang dimaksud dengan
dasar-dasar syariah adalah prinsip-prinsip syariah dan semangata atau jiwa
syariah.
15.
المعلق
بالشرط يجب ثبوته عند ثبوت الشرط
“Sesuatu
yang digantungkan kepada sesuatu syarat, wajib adanya ketika adanya syarat”
Contohnya:
salah satu syarat wajib melaksanakan haji atau umrah adalah adanya kemampuan (isthatha`ah).
Maka ketika seseorang telah mampu maka wajib baginya melaksanakan haiji atau
umrah.
16.
يدخل
القوي على الضعيف ولا عكس
“Yang
kuat mencakup yang lemah, tidak sebaliknya.”
Suatu
perkara yang dituntut, baik untuk mengerjakan atau untuk meninggalkan, dengan
tuntutan atau hukuman yang lebih berat dapat mencakup perkara yang sejenis,
yang tuntutannya atau hukumannya lebih lemah, tetapi tidak sebaliknya, yakni
yang tuntutannya lebih lemah tidak dapat mencakup yang tuntutannya lebih kuat.
Berdasarkan
kaidah ini diperbolehkan melakukan ibadah haji sekaligus umroh, tetapi tidak
boleh umroh sekaligus haji.[3]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar