Powered By Blogger

Kamis, 22 Januari 2015

Kaidah-kaidah Ushul Fiqh


Beberapa Kaidah-kaidah Fiqih yang Digunakan Secara Umum

Ada beberapa kaidah-kaidah fikih yang terdapat di dalam kitab-kitab kaidah yang dianggap mencakup pula kepada berbagai kaidah fikih secara umum, antara lain sebagai berikut:
1.                   
الاجتهاد لا ينقض بالا الاجتهاد
“Ijthad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Maksud kaidah ini adalah suatu hasil ijtihad pada masa lalu, tidak berubah karena ada hasil ijtihad baru dalam suatu masalah kasus hukum yang sama. Hasil ijtihad yang lama masih tetap berlaku pada masa itu, dan hasil ijtihad yang sekarang berlaku pada masa sekarang, seperti dikatakan oleh Umar bin Khattab:
تلك علي ما قضين وهذا علي ما نقضئ
Itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang”.
Alasannya adalah karena hasil ijtihad yang kedua tidak berarti lebih kuat dari hasil ijtihad yang pertama. Apabila hasil ijtihad yang pertama harus dibatalkan oleh yang kedua maka akan menimbulkan ketidak-adilan hukum. Contohnya: seorang hakim dengan ijtihadnya menjatuhkan hukuman kepada seorang pelaku kejahatan ta’zir dengan hukuman tujuh tahun. Kemudian dalam kasus yang sama, datang lagi pelaku kejahatan, tetapi hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena ada pertimbangan-pertimbangan lain dari si hakim yang berbeda dengan pertimbangan pada pelaku yang pertama. Jadi bukan keadilannya yang berbeda, tetapi pertimbangan keadaan dan hukumnya yang berbeda, maka hasil ijtihadnya pun berubah, meskipun kasusnya sama.

2.       
اذا اجتمع أمران من جنس واحد ولم يختلف مقصودهما دخل أحدهما فئ الأخر غالبا
Apabila bersatu dua perkara dari satu jenis dan maksudnya tidak berbeda, maka hukum salah satunya dimasukkan kepada hukum yang lain”
Maksudnya apabila dua perkara itu, jenis dan tujuannya sama, maka cukup dengan melakukan salah satunya. Contohnya: apabila berkumpul antara bersuci karena haid dan bersuci karena ada hadas besar, maka cukup dengan sekali mandi.
3.       
الرضئ بالشيء رضئ بما يتولد منه
“Ridha atas sesuatu berarti ridha pula dengan akibat yang muncul dari sesuatu tersebut”
Maksudnya, apabila orang telah ridha terhadap sesuatu, maka ridha menanggung resiko akibat dari hal tersebut.
4.       
الواجب لا يترك الا لواجب
“Sesuatu yang wajib hukumnya tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu yang wajib lagi”
5.       
ما لايتم الواجب الا به فهو وجب
“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal tersebut hukumnya wajib pula”
Maksud kaidah ini adalah apabila suatu kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan adanya perbuatan atau hal lain maka perbuatan tersebut atau hal tersebut wajib pula dilaksanakan.
6.       
ما حرم استعماله حرم اتحاده
“Apa yang haram digunakannya, haram pula didapatkannya”
Maksudnya adalah apa yang haram digunakannya, baik dimakan, diminum, atau dipakainya, maka haram pula mendapatkannya.[1]
7.       
النعمة بقدر النقمة والنقمة بقدر النعمة
“Kenikmatan disesuaikan dengan kadar jerih payah dan jerih payah disesuaikan dengan kenikmatan”
Dengan kata lain, keuntungan diukur dengan pengorbanan dan pengorbanan diukur menurut keuntungan. Potongan pertama dari kaidah ini sering diungkapkan dengan “Al-ujrah bi qadri al-masyaqqoh” artinya upah diukur dengan jerih payah/kesulitan. Makin sulit mencapai sesuatu makin tinggi nilai yang didapat. Makin berat godaannya, makin besar pahalanya.
8.       
لامساغ للاجتهاد فئ مورد النص
“Tidak diperkenankan ijtihad pada tempat yang telah ada nashnya”
Nash yang dimaksud disini adalah adalah ayat-ayat Al-qur’an dan Al-hadis Nabi sebagai sumber hukum. Dalam ilmu hukum dapat diartikan, “apabila teks hukum sudah jelas, maka tidak perlu ada penafsiran-penafsiran. Arti lain dari kaidah ini adalah pada nash-nash yang sudah jelas, dalam arti sudah qath’i wurud dan dalalah-nya sudah disepakati.
9.       
الميسور لا يسقط بالمعسور
“Suatu perbuatan yang mudah dijalankan, tidak menggugurkan yang sukar dijalankan”
Maksud kaidah ini adalah suatu perbuatan yang diperintahkan untuk dilakukan, harus dilakukan sedapat mungkin yang kita sanggup lakukan.
10.   
ما حرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة
“Apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah (menutup jalan kepada yang mafsadah) dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”[2]

11.   
الحقوق لا يجوز فيها الا ما يجوز في الحكم
“Hak tidak bisa ditetapkan kecuali yang ditetapkan oleh hukum”
            Contohnya: tidak cukup untuk menetapkan hak dengan satu saksi meskipun adil (dalam utang piutang), tetapi harus ditetapkan oleh dua orang saksi seperti disyariatkan oleh ketentuan hukum.
12.   
الحريم له حكم ما هو حريم له
“Hukum untuk menjaga sesuatu sama dengan yang dijaga”
Kaidah ini berhubungan dengan kehati-hatian untuk menjaga hal-hal syubhat agar tidak terjatuh kepada yang haram.
13.   
ذكر البعض ما لا يتجزء كذكر كله
“Menyebutkan sesuatu yang tidak bisa dibagi, seperti menyebutkan keseluruhannya”
Maksud kaidah ini adalah apabila seseorang menyebutkan sebagian sesuatu yang baru kita pahami manakala disebutkan keseluruhannya, maka menyebutkan sebagiannya itu seperti menyebutkan keseluruhannya.
14.   
كل شرط مخالف أصول الشريعة باطل
“Setiap syarat yang menyalahi dasar-dasar syariah adalah batal”
Kaidah ini berlaku dalam semua bidang fikih, baik dalam ibadah mahdhah, munakahat, waris, muamalah, siyasah, jinayah, dan peradilan. Adapun yang dimaksud dengan dasar-dasar syariah adalah prinsip-prinsip syariah dan semangata atau jiwa syariah.
15.   
المعلق بالشرط يجب ثبوته عند ثبوت الشرط
“Sesuatu yang digantungkan kepada sesuatu syarat, wajib adanya ketika adanya syarat”
Contohnya: salah satu syarat wajib melaksanakan haji atau umrah adalah adanya kemampuan (isthatha`ah). Maka ketika seseorang telah mampu maka wajib baginya melaksanakan haiji atau umrah.
16.   
يدخل القوي على الضعيف ولا عكس
“Yang kuat mencakup yang lemah, tidak sebaliknya.”
Suatu perkara yang dituntut, baik untuk mengerjakan atau untuk meninggalkan, dengan tuntutan atau hukuman yang lebih berat dapat mencakup perkara yang sejenis, yang tuntutannya atau hukumannya lebih lemah, tetapi tidak sebaliknya, yakni yang tuntutannya lebih lemah tidak dapat mencakup yang tuntutannya lebih kuat.
Berdasarkan kaidah ini diperbolehkan melakukan ibadah haji sekaligus umroh, tetapi tidak boleh umroh sekaligus haji.[3]



       [1] Abdul Mudjib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), cet.2, h. 81
       [2] Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawaid al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar Al-Qalam, 1998), h. 155
[3] Abdul Mudjib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), cet.2, h. 81-96

Tidak ada komentar:

Posting Komentar